Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden

- 15 Agustus 2021, 00:11 WIB
Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden. Foto: Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar
Pemilu 2024, PKPU dan Perbawaslu Harus Mendapatkan Persetujuan Presiden. Foto: Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar /Twitter Fritz Edward Siregar

JURNAL MEDAN - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan salah satu tantangan yang akan dihadapi penyelenggara Pemilu di 2024 adalah terkait Peraturan KPU (PKPU) atau Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Tantangan pengaturan hukum tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2021 yang dapat memperpanjang aturan teknis dari peraturan kementerian atau lembaga negara.

Fritz menjelaskan bahwa salah satu dampaknya adalah persoalan proses dan waktu.

Baca Juga: Wynne Tereliminasi, Bangga Bawa Nama Palembang di MasterChef Indonesia Season 8, DJ Pro Ternyata Bisa Masak!

Dulu, kata dia, jika KPU dan Bawaslu mau mengajukan peraturan (PKPU atau Perbawaslu), tinggal melakukan pembahasan internal kemudian dibawa harmonisasi ke Ditjen Perundangan-undangan.

"(Setelah itu) tinggal diundangkan dengan hitungan sekitar 2 bulan," ujar Fritz dilansir situs Bawaslu RI, Sabtu 14 Agustus 2021.

Sebaliknya, dengan Perpres Nomor 32 tahun 2021, peraturan yang mengatur hajat hidup orang banyak tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Presiden.

"Apakah ini membuat tenggat waktu lebih lama dibandingkan sebelumnya yang sekitar dua bulan? Tentu perlu menjadi perhatian," kata Fritz.

Baca Juga: Hasil MasterChef Indonesia Season 8 Sabtu 14 Agustus 2021: Wynne Tereliminasi, Kalah Head to Head Lawan Febs

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x