Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.
Dalam lampiran tersebut, ada pembahasan pokok mengenai kenaikan gaji PNS.
Dalam dokumen tersebut tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN, termasuk PNS dan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya
Pada tahun 2021 belanja pegawai, termasuk gaji PNS ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Untuk dicatat, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah Rp5.901.200.
Akan tetapi pada kenyataannya, dalam pembacaan laporan keuangan RABN 2022 dikutip Jurnal Medan dari di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pagi hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, pukul 08.30 WIB, Presiden Jokowi tak menyinggung sama sekali terkait isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2022.
Akan tetapo, ada 10 hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi pada pidato RAPBN 2022, yakni target seperti pertumbuhan ekonomi, belanja, penerimaan, hingga data pengangguran :
1. Pertumbuhan ekonomi: 5-5,5 persen.
2. Inflasi: 3 persen.
3. Nilai tukar rupiah (per 16 Agustus 2021): Rp14.350.
4. Bunga SUN 10 tahun: 6,82 persen.
5. Harga minyak mentah Indonesia: US$ 62 per barel.
6. Lifting minyak dan gas masing-masing 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
7. Belanja negara: Rp2.708,7 triliun.
8. Pengangguran terbuka: 5,5-6,3 persen.
9. Kemiskinan: 8,5-9,0 persen.
10. Defisit anggaran: 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.