Presiden Jokowi Naikkan Gaji PNS di Tahun 2022? Ini 10 Poin Penting Pidatonya di Sidang Tahunan MPR RI 2021

- 16 Agustus 2021, 14:49 WIB
10 Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021
10 Poin Penting Pidato Kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR RI 2021 /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden/

Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022.

Dalam lampiran tersebut, ada pembahasan pokok mengenai kenaikan gaji PNS.

Dalam dokumen tersebut tertulis jika belanja pegawai merupakan salah satu instrumen yang bisa meningkatkan produktivitas ASN, termasuk PNS dan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Belum Dapat BSU Gaji Rp1 Juta 2021 Tahap I? Ini Beberapa Penyebabnya

Pada tahun 2021 belanja pegawai, termasuk gaji PNS ini diarahkan untuk mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan memperhatikan kesejahteraan pegawai.

Untuk dicatat, besaran gaji pokok PNS saat ini disesuaikan dengan golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp1.560.800 dan yang tertinggi adalah Rp5.901.200.

Akan tetapi pada kenyataannya, dalam pembacaan laporan keuangan RABN 2022 dikutip Jurnal Medan dari di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pagi hari ini, Senin, 16 Agustus 2021, pukul 08.30 WIB, Presiden Jokowi tak menyinggung sama sekali terkait isu kenaikan gaji PNS pada tahun 2022.

Baca Juga: Kisah, Profil Ardelia Muthia Zahwa, Siswa SMA 1 Harapan Medan Terpilih Jadi Paskibra HUT RI ke-76 di Istana

Akan tetapo, ada 10 hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi pada pidato RAPBN 2022, yakni target seperti pertumbuhan ekonomi, belanja, penerimaan, hingga data pengangguran :

1. Pertumbuhan ekonomi: 5-5,5 persen.
2. Inflasi: 3 persen.
3. Nilai tukar rupiah (per 16 Agustus 2021): Rp14.350.
4. Bunga SUN 10 tahun: 6,82 persen.
5. Harga minyak mentah Indonesia: US$ 62 per barel.
6. Lifting minyak dan gas masing-masing 703.000 barel dan 1.036.000 barel setara minyak per hari.
7. Belanja negara: Rp2.708,7 triliun.
8. Pengangguran terbuka: 5,5-6,3 persen.
9. Kemiskinan: 8,5-9,0 persen.
10. Defisit anggaran: 4,85 persen terhadap PDB atau Rp868,0 triliun.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x