CATAT! Ini 8 Tata Cara Berpakaian yang Harus Diperhatikan Peserta CPNS dan PPPK 2021 jika Tak Ingin Gagal

- 16 Agustus 2021, 20:43 WIB
CATAT! Ini 8 Tata Cara Berpakaian yang Harus Diperhatikan Peserta CPNS dan PPPK 2021 jika Tak Ingin Gagal
CATAT! Ini 8 Tata Cara Berpakaian yang Harus Diperhatikan Peserta CPNS dan PPPK 2021 jika Tak Ingin Gagal /ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

JURNAL MEDAN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghimbau kepada para peserta CPNS dan PPPK 2021 agar memperhatikan tata cara berpakaian jelang proses tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).

Setidaknya, dari BKN RI ada 8 tata cara berpakaian yang baik dan benar yang harus diperhatikan oleh para peserta CPNS dan PPPK 2021.

Resikonya jika tak memperhatikan 8 tata cara berpakaian yang baik jelang tes SKD pada seleksi CPNS dan PPPK 2021, para peserta akan terancam gagal menjadi abdi negara.

Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19:

Baca Juga: Tak Perlu Buru-Buru! Akses www.prakerja.go.id Untuk Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18

1. Peserta datang dengan menggunakan masker kesehatan

2. Pengantar menurunkan peserta di drop-off area, dilarang menunggu dan berkumpul disekitar area ujian

3. Pengecekan suhu badan, jika suhu badan 37,3 C maka peserta melanjutkan seleksi

4. Pemeriksaan dokumen peserta

5. Pemberian PIN registrasi kepada peserta

6. Peserta menitipkan barang, yang bisa dibawah masuk hanya pensil, KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta

7. Pemeriksa badan melalui metal detector

8. Peserta menunggu diruang steril

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Ristek 2021. Ini Detail Syaratnya

9. Peserta mengerjakan ujian

10. Selesai mengerjakan ujian dan mengambil barang, peserta segera meningalkan area seleksi.

Berikut ini 8 tata cara berpakaian yang baik dan benar jelang pelaksanaan SKD CPNS 2021 untuk para peserta yang dianjurkan BKN RI :

1. Untuk perempuan, diminta memakai kemeja putih dan bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

2. Untuk perempuan, gunakan celana panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

3. Sepatu Pantofel Perempuan

4. Khusus perempuan yang menggunkan jilbab, gunakan jilbab warna hitam

5. Gunakan Masker protokol kesehatan

Baca Juga: Mohon Pengertian, Guru Honorer Dengan Gaji Segini Tak Dapat BSU Rp1,8 Juta 2021 Dari Kemendikbud Ristek

6. Untuk laki-laki, gunakan kemeja lengan panjang atau pendek berwarna putih

7. Untuk laki-laki, gunakan celana berbahan kain berwarna hitam, tidak berbahan jeans

8. Sepatu Pantofel Laki-Laki

Berikut ini Peserta CPNS dan PPPK 2021 yang tak akan diperkenankan masuk untuk mengikuti tes SKD, jika mengenakan :

1. Jam Tangan
2. Gelang
3. Ikat Pinggang
4. Kalung
5. Dan aksesoris yang terlihat berlebihan. ***

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah