Maaf! Tidak Semua Guru Honorer dan non PNS Dapat BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ini 6 Golongan yang Dapat

- 24 Agustus 2021, 10:09 WIB
Maaf! Tidak Semua Guru Honorer dan non PNS Dapat BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ini 6 Golongan yang Dapat
Maaf! Tidak Semua Guru Honorer dan non PNS Dapat BSU Rp 1,8 Juta Kemendikbud Ristek, Ini 6 Golongan yang Dapat /

JURNAL MEDAN - Tidak semua guru honorer dan non PNS bisa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta dari Kemendikbud Ristek.

Ada 6 golongan guru honorer dan non PNS yang bisa mendapatkan BSU Rp 1,8 juta ini. BSU ini dikabarkan akan cair pada bulan September 2021.

Di akhir artikel ini kami sajikan 6 golongan yang berhak dapatkan BSU tersebut, selengkapnya silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Baca Juga: Sinopsis Gopi Episode 163 di ANTV Selasa 24 Agustus 2021 : Urmila Usir Orang dari Rumah Yatim Piatu

Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM level 3 dan level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.

Berikut 6 golongan guru honorer dan non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ;

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x