Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021

- 24 Agustus 2021, 23:31 WIB
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021
Ini Syarat Naik Kereta Api di Masa PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021 /Situs PT KAI

JURNAL MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak berubah seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Pada Senin 23 Agustus 2021, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang dengan perubahan status di sejumlah daerah, dari PPKM Level 4 menjadi Level 3.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Th 2021. Artinya syarat-syarat tersebut tidak berubah.

Baca Juga: Yusuf Manubulu Bela Muhammad Kace, Minta MUI Juga Proses Ustadz Abdul Somad dan Yahya Waloni

"Syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan Surat Tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan," ujar Joni Martinus di situs KAI, Selasa 24 Agustus 2021.

Syarat perjalanan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Segera Login di gurupppk.kemdikbud.go.id. Jadwal Dan Lokasi Tes Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Ditetapkan

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

"Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah," kata Joni.

Baca Juga: Dapat Uang 1 Koper Plus Mobil Mewah dari Deddy Corbuzier, Ini Profil, Biodata, Karir Hingga IG dr Gunawan

Pada PPKM tanggal 17-23 Agustus, KAI menolak keberangkatan 3.439 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan, seperti berusia di bawah 12 tahun serta tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%," ujar Joni.

KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 17-23 Agustus sebanyak 129.915 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 18.559 pelanggan.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode sepekan sebelumnya yakni 10-16 Agustus 2021 sebanyak 17.757 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 17-23 Agustus turun 4,3%.

Baca Juga: Terpopuler: Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Terbaru, Jangan Lupa Dicatat Ya!

Selain itu, KAI juga menyediakan 16 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli - 23 Agustus 2021, sebanyak 31.799 orang divaksin di stasiun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat bisa menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah