Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik

- 25 Agustus 2021, 22:01 WIB
Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik
Bawaslu Teken MoU Dengan BSSN Untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik /Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) teken Memorandum of Understanding (MoU) secara daring dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di lingkungan Bawaslu.

MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan kerja sama dan aktivitas bersama antara Bawaslu dan BSSN dalam rangka mencegah ancaman siber yang dapat merusak perangkat teknologi informasi, mengganggu data seperti data pemilu dan pemilihan.

Dalam praktiknya MoU ini akan berdampak dalam digitalisasi dan keamanan siber di era internet dan terkoneksi.

Baca Juga: Fakta Baru! Latar Belakang Yusuf Manubulu Pembela Muhammad Kace Adalah Seorang Agnostik, Begini Pengakuannya

Misalnya penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang didahului peluncuran layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) terintegrasi Bawaslu.

"MoU ini dapat meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik [...] Sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk berupaya meningkatkan kinerja Bawaslu melalui pemanfaatan teknologi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran pers, Rabu 25 Agustus 2021.

MoU ini juga akan meningkatkan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam kaitannya dengan penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik

Dengan begitu administrasi dan persuratan di Bawaslu dapat berjalan tidak terbatas waktu (penuh waktu) dan tak terbatas ruang. Artinya dapat dilaksanakan di mana pun para pimpinan Bawaslu berada.

Baca Juga: BSSN Kawal Pengamanan Siber Selama Acara Penyelenggaraan dan Upacara HUT RI ke-76

"Hal ini tentu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja," ujar Abhan.

Kepala BSSN Letjend TNI (Purn) Hinsa Siburian mengatakan tanda tangan elektronik dan serifikat elektronik telah digunakan di 345 instansi.

BSSN juga telah menyiapkan “pasukan” anti serangan siber yang siap membantu seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Hinsa berharap hingga tahun 2024 seluruh instansi telah memiliki mekanisme pencegahan serangan siber.

Baca Juga: Dokter Eva Nyatakan Perang Terhadap Muhammad Kace, Tak Rela Agama Jadi Modus Adu Domba Anak Bangsa

e-PPID Terintegrasi

Sejak tahun 2018 e-PPID Bawaslu telah eksis melengkapi pelayanan informasi publik di Bawaslu, selain secara langsung maupun melalui email, media sosial, dan website.

Tahun ini, e-PPID hadir lebih lengkap yang awalnya hanya menyediakan informasi yang dikelola oleh Bawaslu RI saja menjadi terintegrasi, sehingga memungkinkan pemohon informasi mengakses informasi yang dikelola PPID Bawaslu Provinsi cukup melalui satu saluran saja.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan penggunaan email resmi lembaga di era digital sangat penting.

Selain dapat meningkatkan citra lembaga dan meningkatkan keamanan data serta informasi, email juga memudahkan dalam pengelolaan akun dan penyebaran surat atau dokumen kedinasan.

Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional September 2021: Hari Polwan, PMI dan Peringatan G30S

"Memahami prinsip kemananan siber dan hubungan antara keamanan siber dengan teknologi dan sistem informasi Bawaslu sejalan dengan menjamin perlindungan data," kata Fritz Edward Siregar.

Sedangkan saluran e-ppid yang terintegrasi, kata dia, akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi baik yang dikelola oleh
Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah