Diketahui, Muhammad Kace ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Muhammad Kace ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa, 24 Agustus 2021 malam.***