Yusuf Manubulu Sebut Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace Bisa Selesai dengan Dialog, Ini Alasannya!

- 28 Agustus 2021, 11:41 WIB
Pembela Setia Muhammad Kace, Yusuf Manubulu: Pancasila Itu Titik untuk Menyatukan Keberagaman
Pembela Setia Muhammad Kace, Yusuf Manubulu: Pancasila Itu Titik untuk Menyatukan Keberagaman /Tangkapan Layar YouTube/@YusufManubulu

JURNAL MEDAN - YouTuber sekaligus pendeta Yusuf Manubulu selaku pembela setia Muhammad Kace tiba-tiba bicara soal Pancasila.

Menurut Yusuf Manubulu, kasus penistaan agama yang saat ini menjerat Muhammad Kace pada dasarnya bisa diselesaikan dengan cara berdialog.

Yusuf Manubulu mengatakan, pernyataan Muhammad Kace tentang kutipan ayat dari kitab suatu agama, hanyalah pendapat pribadi yang ia yakini.

Baca Juga: Usai Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Yusuf Manubulu Desak Polisi Tangkap UAS dan Habib Rizieq. Mengapa?

"Jadi jika segala sesuatu kita dialogkan, maka segala sesuatu bisa mencapai kebersamaan, mencapai keselarasan," kata Yusuf Manubulu dalam video kanal YouTube miliknya 'Yusuf Manubulu' yang berjudul 'Dialog Pendeta dan Ustad untuk menyikapi Muhammad Kace - Ustadz H Miftahul Chair' dikutip Jurnal Medan, Sabtu, 28 Agustus 2021.

Yusuf Manubulu berharap tak ada lagi kasus seperti Muhammad Kace, akibat dari adanya kelompok yang merasa tidak suka atau cocok, dan langsung melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

"Mungkin kini bertitik tolak dari bapak Muhammad Kace yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Hukum yang di jalani berdasarkan ada pelaporan. Dia ini dianggap kurang menyenangkan kepada pihak-pihak tertentu," ujar Yusuf Manubulu.

Baca Juga: Minta Bantuan Hotman Paris Hutapea Hingga Hotma Sitompul, Yusuf Manubulu : Kami Bersamamu Muhammad Kace

"Muhammad Kace saat ini sedang menjalani proses hukum, dalam hal ini tentu ada beragam pendapat. Yang perlu kita lakukan adalah menemukan titik temu guna mendatangkan manfaat bagi semua orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x