Setelah Abu Janda, Christ Wamea Sindir Wali Kota Bima Arya Terkait Kasus HRS: Tega Memasukkan Ulama ke Penjara

- 31 Agustus 2021, 14:17 WIB
Setelah Abu Janda, Christ Wamea Sindir Wali Kota Bima Arya Terkait Kasus HRS: Tega Memasukkan Ulama ke Penjara
Setelah Abu Janda, Christ Wamea Sindir Wali Kota Bima Arya Terkait Kasus HRS: Tega Memasukkan Ulama ke Penjara /Twitter.com/@PutraWadapi

JURNAL MEDAN - Setelah menyentil nama Permadi Arya alias Abu Janda karena membela penista agama Muhammad Kace, kali ini Tokoh Papua Christ Wamea sindir Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Ditolaknya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terkait kasus swab RS Ummi Bogor, menurut Christ Wamea, orang yang harus disalahkan adalah Wali Kota Bima Arya Sugiarto.

Menurut Christ memang walikota Bogor layak disalahkan karena pelaporan Wali Kota Bima Arya Sugiarto itu membuat HRS batal bebas dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Menyerah! Kini UAS Dikabarkan Minta Bantuan PKS Agar Lolos dari Kasus Penistaan Agama, Benarkah?

Tak sampai disitu, Christ Wamea pun menyebut Wali Kota Bima Arya sebagai sosok yang tak menghargai HRS selaku ulama.

"Pemimpin yang tidak menghargai ulama. Dan tega sekali memasukan ulama dipenjara" tulis cuitan Christ Wamea lewat akun Twitter pribadinya @PutraWadapi dikutip Jurnal Medan, Selasa, 31 Agustus 2021.

Diberitakan sebelumnya, PT DKI Jakarta memutuskan menolak banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum HRS, terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

PT DKI Jakarta justru menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Timur yang membuat HRS divonis 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Telah Ditangkap Polisi? Benarkah!

Hal itu diungkapkan oleh Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Selain HRS, PT DKI Jakarta juga mengungkapkan penguatan putusan yang ditujukan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus swab RS Ummi, Bogor, yaitu Andi Taat dan Hanif Alatas.

Wali Kota Bogor Bima Arya melaporkan HRS karena menolak untuk melakukan tes swab ketika menjalani perawatan di RS Ummi Kota Bogor pada November 2020 silam.

Bima Arya juga melaporkan manajemen RS Ummi Bogor karena diduga menghalangi penanganan Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.

Baca Juga: Ini 3 Drakor Terbaru Segera Tayang di NET TV, Ada Song Joong Ki dan Song Hye Kyo di Descendants of the Sun

Laporan Bima Arya ini berujung pada ditetapkannya HRS dan Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana karena menghambat penanganan Covid-19 dalam pengambilan tes swab. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x