Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag

- 1 September 2021, 11:38 WIB
Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag
Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag /Kemenag

Baca Juga: Sinopsis Uttaran Episode 328 ANTV Rabu 1 September 2021: Meethi Belum Ditemukan

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x