Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal

- 1 September 2021, 20:33 WIB
Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal
Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

JURNAL MEDAN - Ditolak mentah-mentah  banding hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, membuat Pakar Hukum dan Tata Negara (PHTN) Refly Harun kecewa.

YouTuber Refly Harun merasa kasus swab RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Syihab adalah kasus ecek-ecek dan tidak memiliki unsur pidana yang kuat.

Refly Harun mengatakan, seharusnya PT DKI Jakarta bisa mengabulkan permohonan banding hukum Habib Rizieq Shihab, minimal dikurangi masa hukuman penjara dari 4 tahun.

Baca Juga: Berita Hari Ini! UAS Sudah Masuk Penjara Menyusul Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni, Benarkah?

"Sangat memprihatinkan bagaimana mungkin dihukum pidana penjara empat tahun untuk kasus ecek-ecek,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya 'Refly Harun' dikutip Jurnal Medan, Rabu, 1 September 2021.

Refli Harus menegaskan, kasus yang menjerat HRS itu tidak terbukti adanya unsur pidananya.

Unsur pidana yang dimaksud Refly Harun  adalah pertama menyebarkan, kedua berita bohong, dan ketiga menimbulkan keonaran (kegaduhan).

"Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq Shihab menyebarkan berita itu? saya tidak tahu apakah penyebaran itu dilakukan Habib Rizieq sendiri atau dilakukan oleh orang lain?," tanya Refly Harun.

Baca Juga: Terpopuler: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi?

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x