Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal

- 1 September 2021, 20:33 WIB
Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal
Kasus Habib Rizieq Dinilai Ecek-ecek, Kena 4 Tahun, Banding Ditolak, Refly Harun: Ada Hal yang Tak Masuk Akal /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

JURNAL MEDAN - Ditolak mentah-mentah  banding hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin 30 Agustus 2021, membuat Pakar Hukum dan Tata Negara (PHTN) Refly Harun kecewa.

YouTuber Refly Harun merasa kasus swab RS Ummi Bogor yang menjerat Habib Rizieq Syihab adalah kasus ecek-ecek dan tidak memiliki unsur pidana yang kuat.

Refly Harun mengatakan, seharusnya PT DKI Jakarta bisa mengabulkan permohonan banding hukum Habib Rizieq Shihab, minimal dikurangi masa hukuman penjara dari 4 tahun.

Baca Juga: Berita Hari Ini! UAS Sudah Masuk Penjara Menyusul Muhammad Kace dan Ustaz Yahya Waloni, Benarkah?

"Sangat memprihatinkan bagaimana mungkin dihukum pidana penjara empat tahun untuk kasus ecek-ecek,” ujar Refly Harun dalam kanal YouTube pribadinya 'Refly Harun' dikutip Jurnal Medan, Rabu, 1 September 2021.

Refli Harus menegaskan, kasus yang menjerat HRS itu tidak terbukti adanya unsur pidananya.

Unsur pidana yang dimaksud Refly Harun  adalah pertama menyebarkan, kedua berita bohong, dan ketiga menimbulkan keonaran (kegaduhan).

"Pertanyaannya, apakah Habib Rizieq Shihab menyebarkan berita itu? saya tidak tahu apakah penyebaran itu dilakukan Habib Rizieq sendiri atau dilakukan oleh orang lain?," tanya Refly Harun.

Baca Juga: Terpopuler: Ruhut Sitompul vs UAS Semakin Memanas! Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Ditangkap Polisi?

"Tapi kalaupun Habib Rizieq katakanlah menyebarkan melalui handphonenya atau videonya kita bicara penyebarannya, apakah materinya berita bohong atau tidak?," sambung Refly Harun.

Tak sampai disitu, Refly juga mempertanyakan sikap jujur HRS ketika mengaku dirinya baik-baik namun tetap dianggap melakukan berita bohong.

“Padahal yang bersangkutan misalnya tidak pingsan, tidak terbaring dan lain sebagainya. Sementara apakah dia kena Covid atau tidak, itu belum ada kepastiannya karena test PCR nya juga belum sampai,” ucap Refly Harun.

"Ataupun kalau beliau kena Covid misalnya, apakah tidak bisa mengatakan saya sehat-sehat saja, kan banyak juga orang kena Covid tapi tanpa gejala,” lanjutnya.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham

"Katakanlah misalnya dia dianggap tidak mengatakan berita sebenarnya, apakah itu termasuk berita bohong yang memunculkan keonaran? apa yang dimaksud keonaran? apakah pro dan kontra di media massa?," tanya lagi Refly Harun.

Oleh sebab itu, Ia menuturkan, bahwa yang dimaksud keonaran itu harus masuk akal, misalnya kalau demo ada bakar-bakaran, itu baru keonaran.

"Jadi harus ada tiga unsur yang kausalitas, pertanyannya kalaupun tiga unsur itu dianggap 'terpenuhi', kita bicara gradasinya. Gradasinya apakah betul keonaran yang dimaksud itu hanya sekedar pro dan kontra saja sudah dibilang keonaran misalnya,” tutur Refly Harun.

"Apakah mengatakan baik-baik saja itu dianggap berita bohong? apakah benar kalau saya misalnya membuat video lalu saya kirimkan ke seseorang itu dianggap menyebarkan berita bohong? jadi ada hal-hal yang tidak masuk akal menurut saya,” tutup Refly Harun. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah