- KTP asli / surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas (khusus untuk pelamar formasi disabilitas);
-Surat keterangan dari Kepala Suku / Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat).
Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cek Jadwal, Syarat dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di Kementerian Agama 2021
- Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.
- Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali;
- Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:
a. Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/ sedang menyusui;
b. Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid- 19 sebelum 3 (tiga) bulan;
c. Penderita komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena penyakit komorbidnya.