Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag

- 7 September 2021, 18:25 WIB
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag
Peserta Wajib Tahu, Berikut Tata Tertib dan Ketentuan Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Kemenag /Kemenag

JURNAL MEDAN - Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Berikut ini ketentaun dan tata tertib wajib diketahui peserta saat mengikuti tes SKD CONS 2021 Tahap I Kemenag.

Tes SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.

Tes SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Baca Juga: Daftar Daerah Sediakan Rapid Test Antigen Gratis Saat Tes SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non Guru

Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Berikut ini ketentuan dan tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

Baca Juga: Penggemar Drakor Simak! Ini 9 Link Download Aplikasi Streaming Online untuk Nonton Drama Korea di HP

1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x