Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru

- 9 September 2021, 07:27 WIB
Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru. Foto: Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja (kanan)
Sidang Kasus Sengketa Harta Warisan Mendiang Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja Memasuki Babak Baru. Foto: Fahmi Bachmid (kiri) dan Freddy Widjaja (kanan) /Istimewa

JURNAL MEDAN - Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2021, memasuki babak baru.

Freddy Widjaja, salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja menggugat saudara tirinya terkait pembagian warisan.

Sidang beragenda pembacaan replik dari penggugat yakni Freddy Widjaja. Kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan, selama ini para tergugat selalu memberikan pernyataan kalau Freddy itu anak zina.

Baca Juga: Buruk Rupa Aplikasi PeduliLindungi, Forum Tata Kelola Internet Surati Tiga Menteri, BSSN, Hingga Telkom

Kelima tergugat tersebut adalah Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima

"Sekarang saya akan meluruskan bahwa para tergugat ini tidak paham tentang UU KUHP Perdata maupun UU Perkawinan, sebetulnya di dalam hukum itu sah atau tidaknya sah perkawinan itu bukan berdasarkan selembar akta kelahiran, akta nikah atau akta catatan sipil, itu cara berpikir yang keliru. Cara yang benar itu bahwa sepanjang perkawinannya berdasarkan hukum dan agama itu adalah sah," kata Fahmi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 8 September 2021.

Fahmi menjelaskan, almarhum Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya Freddy Widjaja (Lidia Herawaty Rusli) berdasarkan agama Budha, sehingga menurut Fahmi itu berarti sah.

Baca Juga: BSU Guru Honorer dan Non PNS Segera Cair, Login info.gtk.kemdikbud.go.id Pastikan Nama Kamu Terdaftar

"Nah, kalau menggunakan cara berpikirnya para tergugat yang menyatakan bahwa Freddy anak zina, maka para tergugat juga menurut data yang didapat Fahmi, para tergugat juga itu anak zina," ujarnya.

Sebab, menurut Fahmi, data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa bahwa surat tersebut menyatakan sebelum adanya ibu tergugat, Eka Tjipta Widjaja pertama kali menikah dengan Oei Mellie Nio pada tahun 1951, setelah itu baru alm Eka Tjipta Widjaja menikah dengan ibunya para tergugat (Trini Dewi Lasuki) di catatan sipil Makassar tahun 1953.

"Kalau berpikirnya seperti itu, berarti ya tergugat juga anak zina. Dalam surat itu juga almarhum Pak Eka Tjipta Widjaja mengakui kalau Freddy dan ibunya itu anaknya dan istrinya itu berdasarkan akta wasiat nomor 236 tanggal 20 November 1991 yang saya dapatkan dengan menyebutkan istri-istri dan anak-anak," jelasnya.

Baca Juga: Ternyata Hanya Settingan, Ini Fakta Sebenarnya Tentang Video Gancet yang Viral di TikTok

Fahmi juga menegaskan bahwa almarhum Eka Tjipta Widjaja telah mengakui Freddy sebagai anaknya. Menurut dia aneh, kalau para tergugat begitu antusias menyebarkan informasi bahwa Freddy adalah anak zina.

Bagi Fahmi, pihaknya tidak memperdebatkan masalah perkawinan. Ia menegaskan perkara ini murni terkait dengan wasiat almarhum Eka Tjipta Widjaja.

"Kenapa persoalan wasiat yang kita gugat ke pengadilan? Karena ada persoalan yang paling prinsip ada kalimat, apabila ada harta almarhum Eka Tjipta Widjaja, maka harta tersebut akan dikelola atau diserahkan kepada empat orang yang sekarang jadi tergugat. Itu intisarinya, terkait dengan sisa hartanya, nah sisa hartanya itu apa yang tidak dijelaskan sampai sekarang,” ujarnya.

Baca Juga: Mohon Maaf! Hanya Daerah Ini Saja yang Telah Cair BSU Gaji Tahap 1 hingga Tahap 3

Fahmi juga menunjukkan data notaris tentang PT Tjiwi Kimia. Perusahaan tersebut ternyata punya almarhum Eka Tjipta Widjaja yang didirikan pada 1972. Kata Fahmi, harta itulah yang dipermasalahkan oleh Freddy.

Data notaris tersebut menyebutkan bahwa PT Tjiwi Kimia No.9 pada 2 Oktober 1972 memiliki saham 99 persen. Jika dihitung dengan saat ini total aset berdasarkan laporan tahunan 2020 adalah sebesar Rp44 triliun.

"Dengan demikian jelas terlihat adanya fakta tentang sisa aset yang tidak tercatat dalam akta wasiat yang kami gugat nomor 60 tanggal 25 April 2008,” ujarnya.

Baca Juga: BSU Gaji Tahap 1 hingga Tahap 3 Telah Dicairkan, Simak Jadwal BLT Ketenagakerjaan Tahap 4 Dan 5

Fahmi menegaskan bahwa terkait dengan aset PT Tjiwi Kimia tersebut, pihaknya menduga tergugat I, II, III, IV, dan V telah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHP yaitu kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari kejahatan terhadap harta kekayaan dan juga telah melakukan tindakan pidana pencucian uang.

"Siapapun pemilik PT Tjiwi Kimia, kami akan persoalkan, karena anak di luar nikah pun mempunyai hak sepertiga dari harta. PT Tjiwi Kimia adalah perusahan yang didirikan almarhum Eka Tjipta Widjaja ayah dari Freddy," kata Fahmi.

"Sekarang PT Tjiwi Kimia itu seperti apa, di sini kami ingatkan kepada pemegang saham bahwa PT Tjiwi Kimia ini dalam status sengketa. Nah, itu yang sedang kami kejar dan kami persoalkan tidak menutup kemungkinan kami pun akan melaporkan ke pihak kepolisian," jelas Fahmi. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah