JURNAL MEDAN - Seleksi Komptetensi Dasar (SKD) Tahap I Kemenag digelar pada 20 September sampai 7 Oktober 2021. Berikut ini persyaratannya, ketentaun dan tata tertib yang wajib diketahui peserta saat mengikuti tes SKD CONS 2021 Tahap I Kemenag.
Tes SKD dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Tes SKD Tahap I ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua.
Baca Juga: Cair Besok, Segera Cek Cara Dapatkan Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Ristek
Sekjen Kemenag, Nizar mengatakan jadwal pelaksanaan SKD sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Berikut ini 13 ketentuan dan tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:
1. Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;