3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.
4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.
5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi, dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Masing-masing.***