Cara Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer Dan Non PNS, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 13 September 2021, 11:08 WIB
Cara Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer Dan Non PNS, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
Cara Dapatkan BSU Rp 1,8 Juta Guru Honorer Dan Non PNS, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id /

JURNAL MEDAN - Berikur ini artikel bagaimana cara dapatkan Bantuan Subaidi Upah (BSU) sebeaar Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan Non PNS dari Kemendikbud Ristek dijadwalkan cair bulan September 2021.

Yang terima BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud tersebut hanya 6 golongan saja. Bagi Anda yang termasuk golongan penerima silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Baca Juga: Tips agar Guru Honorer Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Adapun golongan dan syarat guru honorer dan guru non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ini sebagai berikut :

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x