Bantuan Kemendikbud Ristek untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen Cair, Cek di kuota-belajar.kemdikbud.go.id

- 14 September 2021, 13:56 WIB
Cair Hari Ini, Begini Cara cek Bantuan Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek
Cair Hari Ini, Begini Cara cek Bantuan Kuota Internet Gratis Bagi Pelajar dan Mahasiswa Dari Kemendikbud Ristek /Kemendikbud ristek

JURNAL MEDAN - Bantuan Kuota Internet akan dicairkan oleh Kemendikbud Risteksebanyak tiga kalin. Pencairan Bantuan untuk Mahasiswa, siswa, guru dan dosen itu pertama pada 11 sampai 15 September 2021, kedua pada 11 dan 15 Oktober, dan ketiga kalinya di 11 dan 15 November 2021. Kuota berlaku untuk 30 hari sejak diterima dan silahkan cek belajar.kemdikbud.go.id.

Besar bantuan kuota internet yang akan diterima masing-masing untuk PAUD sebesar 7 GB/bulan, sekolah dasar dan menengah 10 GB/bulan, pendidik PAUD dan guru 12 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 15 GB/bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Sedang Tayang, Ini Link Tonton Live Streaming Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa 14 September 2021

“Walaupun kita sudah membuka sekolah, ini akan menjadi transisinya, di mana kalau PTM terbatas 50 persen dari waktunya itu di rumah sehingga bantuan ini masih relevan bahkan dalam PTM terbatas di masa transisi,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Nadiem Makariem menuturkan bahwa setiap kali bantuan kuota internet dikeluarkan, selalu ada perbaikan mekanisme.

Ada dua hal, kata dia, yang bisa dilakukan untuk mengurangi potensi kuota yang tidak terpakai, yaitu dengan pindah ke kuota umum, dan menyortir pengguna yang tidak aktif di ronde pertama untuk dikeluarkan dari daftar.

“Karena dulu yang hanya kuota belajar menyisakan kuota lebih banyak,” kata Menteri Nadiem.

Untuk pembayaran sesuai penggunaan, Menteri Nadiem menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x