Tak hanya soal ATM, Komarudin menegaskan, pihaknya juga sudah mengirim surat kepada Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
Komarudin meminta keterangan jelas dan rinci terkait insiden penganiayaan terhadap Kace.
"Untuk memohon keterangan atas penyiksaan Muhammad Kace atau atas dugaan pembunuhan di rutan Bareskrim Polri," ujar Komarudin.
"Kemudian permintaan (hasil) visum, CT SCAN, X-Ray, kemudian pemeriksaan ahli forensik dan ahli psikis psikiater, dan ahli psikolog forensik atas nama Muhammad Kosman alias Muhammad Kace," jelasnya.
Dari itu semua, Komarudin berharap bisa mendapatkan kejelasan sedetail-detailnya terkait insiden penganiayaan Kace yang di duga dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Karena klien kami ini, selain dilakukan dugaan percobaan pembunuhan, kemudian disiksa, tapi yang bersangkutan itu tidak dimintai keterangan, sehingga keterangan yang di dapat Siber Polri adalah cacat hukum," tutup Komarudin. ***