Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya

- 28 September 2021, 11:55 WIB
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya
Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah, Segera Cek Kriteria Penerimanya /Kemenag/

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) segera cairkan bantuan untuk huru non PNS Madrasah. Segera cek kriteria penerima bantuan guru non PNS berikut.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bantuan guru non PNS itu memasuki tahap akhir dan akan segera dicairkan secara bertahap.

"Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit. KPPN akan segera menyalurkan anggaran yang sudah teralokasi di RKAKL Kementerian Agama ke Rekening Bank Penyalur insentif guru madrasah bukan PNS,” kata Menag di Jakarta, Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Amanda Minta Maaf Telah Memanfaatkan David : Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV Selasa 28 September 2021

"Kami perkirakan, semoga akhir September atau awal Oktober 2021, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru bukan PNS penerima insentif," sambungnya.

Menurut Menag, insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini bertujuan memotivasi guru non PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: Kemunculan Ratu Sofia, Janji Osman ke Bala Hatun: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV Selasa 28 September 2021

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah non PNS juga paling banyak.

"Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa 28 September 2021 : Kebenaran Tentang Ibu Rani Terungkap

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Selasa 28 September 2021 : Kebenaran Tentang Ibu Rani Terungkap

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Sinopsis Kurulus Osman di NET TV 28 September 2021: Kedatangan Hazal Hatun Memicu Ketegangan di Suku Kayi

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," ucapnya.***

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah