Segera Cek Rekening, Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah Mulai Oktober 2021

- 2 Oktober 2021, 13:19 WIB
Segera Cek Rekening, Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah Mulai Oktober 2021
Segera Cek Rekening, Kemenag Cairkan Bantuan Guru Non PNS Madrasah Mulai Oktober 2021 /Kemenag/Menteri Agama

Baca Juga: Sosok dan Pekerjaan Suami Alisia Rininta Pemeran Kinanti Terpaksa Menikahi Tuan Muda ANTV

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," tegas M Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.

Baca Juga: Sinopsis Uttaran di ANTV Hari Ini Sabtu 2 Oktober 2021 : Meethi Menampar Mukta

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Editor: Marzuki Manurung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah