JURNAL MEDAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam memberdayakan lembaga keuangan Syariah untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat meresahkan.
Pinjol menjadi salah satu masalah besar Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Sementara dampak pandemi bisa diatasi dengan zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
"Sekarang porsi perbankan Syariah baru 6,5 persen dari keseluruhan perbankan nasional," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional MUI Setiawan Budi Utomo.
Baca Juga: Breaking News! Mantan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang Meninggal Dunia
Potensi lembaga keuangan Syariah Indonesia amat besar. Menurut Setiawan Budi Utomo, Indonesia dengan populasi 200 juta muslim berpotensi mengembangkan lembaga keuangan Syariah yang pasti bermanfaat besar.
Anggota Komisi Fatwa MUI itu mengatakan, salah satu bentuk lembaga keuangan Syariah yang perlu didorong adalah lembaga keuangan Syariah mikro.
Lembaga jenis ini, ujar dia, bisa diharapkan menjangkau sampai ke berbagai lapisan masyarakat.
"Lembaga keuangan mikro bisa menjadi solusi atas masalah pinjol ilegal," kata Setiawan Budi Utomo yang juga merupakan Peneliti Eksekutif Anggota Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK).