JURNAL MEDAN - Pemerintah kembali mentransfer BLT subsidi upah (BSU) Rp1 juta kepada 1,6 juta pekerja untuk bulan November 2021. Simak syarat atau kriteria yang berhak mendapatkan BSU gaji di bawah ini.
Sebanyak 1,6 juta orang akan mendapatkan transferan bantuan BSU dari pemerintah senilai Rp1 juta.
Perlu diingat bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja yang susai dalam Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Berikut syarat atau kriteria yang dapat memperoleh BSU Rp1 juta:
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
• Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja atau Buruh penerima upah.