JURNAL MEDAN - Seleksi Penerimaan Calon Bintara Polri 2022 resmi dibuka. Terdapat jalur khusus bagi hafiz Quran, Paskibraka, dan Olahragawan dalam proses penerimaan tahun depan.
Informasi penerimaan ini tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1696/XI/2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Wahyu Widada.
Dalam seleksi penerimaan terdapat tiga jalur yang dibuka, di antaranya penghargaan, talent scouting, dan affirmative action.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Work Later Drink Now Episode 10 Part I: Jung Eunji Kembali Bertemu Keluarganya
Talent scouting dinilai memiliki nilai tambah dari peserta melalui prestasi yang mereka dapatkan.
Sebagai informasi, talent scouting ini merupakan jalur bakat khusus yang dibutuhkan Polri.
Jalur ini dibagi dua bagian, yakni prestasi akademik dan nonakademik.
Untuk akademik diberikan bagi mereka siswa kelas XII yang menjuarai olimpiade sains atau kejuaraan yang direkomendasikan Kemenpora dan Kemendikbud maupun tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.
"Bagi yang sudah lulus SMA/MA harus memiliki hasil Ujian Nasional peringkat satu sampai 10 terbaik di tingkat kabupaten/kota, dan bukan ujian perbaikan," demikian keterangan di surat keputusan tersebut.
Sementara melalui prestasi nonakademik, yakni mereka yang juara tiga besar di bidang olahraga tingkat provinsi, nasional atau internasional yang diselenggarakan Kemenpora dan Kemendikbud.
Selain itu, ada juga slot untuk juara tiga besar Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi, Nasional, atau internasional yang diselenggarakan Kemenag.
"Hafiz Quran minimal 10 juz serta memiliki kemampuan tafsir Quran dan atau pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional," jelas keterangan tersebut.
Baca Juga: Terharu! Nagita Slavina Melahirkan Anak Kedua, Raffi Ahmad: Rafathar Sedang Cemburu
Sebagai catatan, Syarat prestasi nonakademik berlaku paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran penerimaan anggota Polri dan dibuktikan dengan tanggal yang tercantum dalam piagam, Piala, Medali dan atau surat keterangan dari Instansi/ lembaga yang berwenang.***