JURNAL MEDAN - Para siswa SD, SMP dan SMA wajib jalankan 3 kewajiban ini, jika tak ingin di 'blacklist' dari daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Kemendikbud Ristek.
Diketahui, pada bulan Desember 2021 ini, Kemendikbud Ristek bakal menyalurkan dana PIP tahap 2 untuk 1.005 siswa yang belum menerima bantuan.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek telah menyalurkan dana PIP kepada 12,5 juta lebih siswa SD, SMP dan SMA di tahap I di tahun 2021.
Baca Juga: GILA! Greysia Polii/Apriyani Rahayu Hajar Unggulan 1 di BWF World Tour Finals 2021
PIP adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya siswa SD, SMP dan SMA yang dikategorikan sebagai peserta didik kurang mampu.
Program PIP ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Para siswa SD, SMP dan SMA yang ingin mendapatkan dana PIP, diwajibkan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan telah memenuhi syarat untuk bisa menjadi penerima.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Ini, Cek 7 Kriteria Penerima dan Jadwal Penyaluran Lewat Link Ini
Dikutip dari laman pip.kemdikbud.go.id, di bulan Desember 2021 ini masih ada sekitar 1.005 siswa yang belum dicairkan dana PIP.
Berikut ini kriteria sasaran PIP untuk para siswa dari Kemendikbud Ristek: