KLJ, KPDJ, dan KAJ Cair Akhir Bulan Ini, Hingga Formasi Baru Penyaluran Dinsos DKI Jakarta Tahun 2022

- 8 Desember 2021, 13:40 WIB
KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Akhir Bulan Ini, Hingga Formasi Baru Penyaluran Dinsos DKI Jakarta Tahun 2022
KLJ, KPDJ dan KAJ Cair Akhir Bulan Ini, Hingga Formasi Baru Penyaluran Dinsos DKI Jakarta Tahun 2022 /Instagram/@disdikdki

JURNAL MEDAN - Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah serangkaian program bantuan Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta yang bakal cair di bulan Desember.

Dinsos DKI Jakarta berupaya menyalurkan bantuan KLJ, KPDJ, hingga KAJ selambat-lambatnya di pekan ke empat bulan Desember 2021.

"Untuk penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu ke 4 bulan Desember," tulis Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram @dinsosdkijakarta pada Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Update! Sinopsis Balika Vadhu ANTV: Rahasia Paman Nyaris Terbongkar, Gauri Terpaksa Berbohong Pada Jagdish

Formasi baru yang dilakukan Dinsos DKI Jakarta pada tahun 2022 adalah pemberhentian penyaluran terakhir bulan Desember tahun 2021 dan mendata ulang penerima bansos yang akan ditentukan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel)

Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilaksanakan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali.

Penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 Juta untuk periode 3 bulan.

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp 300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Adapun syarat untuk bisa mendapatkan KLJ, KPDJ dan KAJ sebagai berikut:

Baca Juga: Bocoran Balika Vadhu Hari Ini: Teringat Sumpah Sumitra dan Bhairon, Jagdish Ngadu ke Dewa

1. KLJ

• Warga berusia 60 tahun ke atas.
• Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
• Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

2. KPDJ

• Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
• Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
• Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
• Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
• Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
• Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
• Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Bocoran Balika Vadhu ANTV: Miris! Kedekatan Anandi dan Shiv Jadi Malapetaka, Kalyani Umumkan Pertunangan

3. KAJ

• Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
• Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
• Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
• Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah