MLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah Bagi Buruh dan Pekerja, Segera Daftar dan Ikuti Syarat Programnya

- 9 Desember 2021, 22:03 WIB
KABAR GEMBIRA Bagi Buruh Kini Bisa Beli Rumah Lewat MLT BPJS Ketenagakerjaan
KABAR GEMBIRA Bagi Buruh Kini Bisa Beli Rumah Lewat MLT BPJS Ketenagakerjaan /

JURNAL MEDAN - Program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh atau pekerja.

Manfaat dari program MLT ini menyediakan fasilitas untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh hingga pengembang properti.

Manfaat lain dari MLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan untuk semua status pekerja baik PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu).

Baca Juga: Fakta Menarik 9 Hashira Kimetsu no Yaiba, Hingga Teknik Pernapasan yang Sulit Dikalahkan

Maka dari itu pekerja kontrak juga dapat mengajukan permohonan pembelian rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank Tabungan Negara (Bank BTN).

Nah sebelum mendapat program MLT BPJS Ketenagakerjaan ini, terlebih dahulu Anda harus daftar keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara dafarnya di situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pada pojok kanan atas, pilih menu ‘Daftarkan Saya’. pilih 'Individu (Pekerja BPU)' jika bukan bekerja di perusahaan;

Baca Juga: Bank BRI Kembali Sabet Penghargaan, Kali Ini Dikukuhkan Sebagai Most Trusted Company 2021

- Isi empat langkah registrasi yang tersedia seperti Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran;

- Jika registrasi sudah selesai, maka proses pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan juga selesai;

- Bawa dokumen yang diminta ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan di sana akan mendapatkan informasi lengkap mengenai program-program di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapat fasilitas MLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Yuni 2021 Full Movies, Cerita Tentang Budaya Patriarki yang Mengekang Wanita

- Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah.

- Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua minimal 1 tahun

- Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.

- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

- Peserta aktif membayar iuran.

- Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan.

- Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

Baca Juga: Fahri Hamzah Tiba-tiba Sindir Novel Baswedan, Minta Berterimakasih Pada Jokowi: Jangan Hidup di Dunia Maya

Demikianlah informasi terkait program MLT BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh atau pekerja yang ingin membeli rumah dengan murah.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x