Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, penerima PIP atau siswa yang memegang KIP akan mendapatkan dana bantuan dan dapat langsung dicairkan melalui Bank BRI dan Bank BNI:
- Jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Jenjang SMP/MTs/Paket B: Rp750.000 per tahun
- Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C/Kursus: Rp1.000.000 per tahun
Kemendikbud juga memfasilitasi layanan pengaduan seputar penyaluran PIP dengan cara sebagai berikut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id
SMS: 0857-7529-5050, 0811-976-929 Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
Email: [email protected]