Jika terdaftar sebagai penenerima, pemegang KTP bisa langsung reservasi antrian secara online untuk mendapatkan jadwal dan waktu pencairan bantuan.
- WNI
- Punya usaha mikro
- Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Bukan penerima KUR di perbankan
Bagi pelaku UMKM hanya perlu mempersiapkan beberapa berkas untuk mendapatkan bantuan ini seperti KTP, KK, Nomor Izin Berusaha (NIB), dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sedangkan cara untuk dapat BLT UMKM Rp 1, 2 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Daftar online atau offline di kantor dinas yang membidangi koperasi dan UKM.