JURNAL MEDAN - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Idha Budhiati mengatakan profesionalitas adalah prinsip yang paling banyak dilanggar penyelenggara pemilu pada kasus non tahapan.
Berdasarkan data Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021, dalam kurun waktu Desember 2020 hingga November 2021 pelanggaran terbanyak adalah perbuatan amoral dan pelecehan seksual.
"Prinsip profesionalitas yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu," kata Ida Budhiati dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2021 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.
Baca Juga: Ada Skin Langka M60 Azure Stormbringer Bro! Segera Klaim 14 Kode Redeem FF Baru 1 Menit Lalu
Sepanjang tahun 2021, DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionalitas.
Adapun pelanggaran terbanyak lainnya di kasus non tahapan adalah penyelenggara pemilu yang rangkap jabatan dan terlibat dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Selain profesionalitas, sebanyak 75 Teradu telah diperiksa DKPP atas dugaan melanggar asas berkepastian hukum.
Disusul dugaan melanggar prinsip mandiri (25 Teradu) dan prinsip akuntabel sebanyak 19 Teradu.