JURNAL MEDAN - Wacana Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden terus bergulir.
Apakah ini benar-benar keinginan rakyat yang memilih presiden secara langsung atau memang ada kepentingan lain dan ada kemauan siapa dalam hal PT ini.
Sejumlah tokoh nasional telah
membawa PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judisial review.
Baca Juga: Biodata Twinkle Khanna Pemeran Komal di Film Bollywood Jab Pyaar Hota Hai, Istri Sah Akshay Kumar
Sementara beberapa partai politik (parpol) diketahui menolak wacana PT nol persen dan mendukung PT 20 persen.
Komisioner KPU RI 2001-2007 Chusnul Mariyah menilai PT 20 persen bukanlah keinginan rakyat.
Menurut dia, PT nol persen kemauan sekelompok elit untuk menguasai presiden terpilih sekaligus kepentingan ekonomi.
Ada argumen menyatakan PT masih 20 persen dan Pilpres hanya memungkinkan satu kali putaran dengan alasan menghemat anggaran negara untuk Pemilu.
Baca Juga: BERDUKA! Kareena Kapoor dan Amrita Arora Positif Covid-19, Apakah Terkontaminasi Omicron?