Kongres tersebut dihadiri lebih kurang 30 organisasi perempuan yang berasal dari 12 kota di seluruh Provinsi Sumatera dan Provinsi Jawa.
Dari hasil pertemuan para perempuan hebat tersebut disepakati terbentuknya sebuah badan khusus wanita yang dikenal dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Setelah terjadinya Kongres tersebut, inilah yang akan menjadi titik balik kemerdekaan para perempuan Indonesia.
Akhirnya wanita diikutsertakan dalam hal upaya meraih kemerdekaan Indonesia.
Kemudian 10 tahun setelah itu, diadakan kembali Kowani ke-3 pada tahun 1983 dan diputuskan 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional.
Selanjutnya pada tanggal 22 Desember 1959, Presiden pertama Indonesia Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden No.315 Tahun 1959.
Sesuai Dekrit tersebut, akhirnya diresmikan bahwa tanggal 22 Desember sebagai hari Ibu Nasional. Hal ini bertujuan untuk menghargai perjuangan para perempuan Indonesia.
Pada zaman tersebut, hak-hak para perempuan Indonesia dalam berpendapat masih minim dan cenderung tidak dianggap keberadaannya disekitar masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Hari Ini 19 Desember 2021: Cemas! Abhimana Tak Bisa Punya Anak