JURNAL MEDAN - BLT Subsidi Gaji atau BSU masih dapat dicairkan oleh karyawan yang namanya terdaftar sebagai penerima bantuan Rp1 juta dan dapat dicek di kemnaker.go.id.
Hingga bulan ini, manfaat BSU atau BLT Subsidi Gaji tahap 5 dan 6 masih dapat dirasakan oleh karyawan yang belum pernah sebagai penerima.
Dengan pengadaan program BSU atau BLT Subsidi Gaji, Kemnaker berharap dapat membantu keuangan bagi karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Indonesia Siap? Metaverse Bisa Sangat Berbahaya, Transaksi Terjadi Tanpa Melewati Negara
Namun, BSU 2021 hanya dapat dicairkan oleh karyawan dengan besaran gaji dibawah Rp3,5 juta pada tahun ini dan telah direkomendasikan Kemnaker melalui data BPJS Ketenagakerjaan.
Dikarenakan rekomendasi data penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dahulu agar karyawan menanyakan apakah perusahaan sudah didaftarkan sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Jika sudah, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan merekomendasikan kepada Kemnaker.
Baca Juga: 40 Link Twibbon Hari Natal Terbaru, Cocok untuk Dijadikan Status Media Sosial Facebook dan WhatsApp
Setelah disetujui Kemnaker, karyawan tersebut akan memperoleh BLT Subsidi Gaji sebanyak Rp1 juta di Desember 2021.