Tekan Polusi Udara, Kelurahan Tamansari Jakarta Barat Gelar Uji Emisi Kenderaan Roda Dua

- 7 Januari 2022, 10:24 WIB
Tekan Polusi Udara, Kelurahan Tamansari Jakarta Barat Gelar Uji Emisi
Tekan Polusi Udara, Kelurahan Tamansari Jakarta Barat Gelar Uji Emisi /Abidin/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Kelurahan Taman Sari, Kota Adiministrasi Jakarta Barat menggelar uji emisi untuk kenderaan roda dua.

Kegiatan uji emisi yang dilangsungkan pada Kamis 6 Januari 2022 tersebut diadakan sebagai bentuk implementasi dari pergub DKI nomor 66 tahun 2020.

Adapun Pergub tersebut berisi tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022, Simak Jadwal Lengkap Menurut SKB 3 Menteri Berikut

Lurah Taman Sari Abdul Malik Raharusun mengatakan kegiatan ini dilakukan atas kerja sama dengan Langit Biru Jakarta yang fokus pada kendaraan bermotor roda dua.

Abdul Malik Raharusun berharap agar uji emisi yang dilkukan oleh Kelurahan Tamansari bisa melibatkan banyak pemilik kendaraan.

"Tentu saya berharap agar kegiatan uji emisi ini bisa melibatkan banyak pemilik kendaraan, khususnya di wilayah Kelurahan Tamansari," kata Abdul Malik Raharusun kepada Jurnal Medan, Jumat 7 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 14 Nama Calon Anggota KPU RI dan 10 Calon Anggota Bawaslu RI yang Diserahkan kepada Presiden Jokowi

Sementara itu, Camat Tamansari Agus mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kelurahan Tamansari untuk mengadakan uji emisi khususnya kendaraan bermotor roda dua.

"Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Kelurahan Tamansari pada pagi ini, ini sebuah cara yang tepat dan turut membantu pemerintah DKI Jakarta dalam upaya mensosialisai pentingnya uji emisi bagi kendaraan," tutur agus.

Ia juga menambahkan bahwa setiap warga DKI Jakarta yang punya kendaraan wajib mengikuti uji emisi untuk menekan angka polusi udara.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x