JURNAL MEDAN - Pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk anak sekolah akhirnya dimulai di bulan ini, segera simak jadwal dan besaran bantuan yang diterima
KJP Plus yakni program bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditangani langsung oleh Pemprov DKI Jakarta agar terealisasinya wajib belajar 12 tahun.
Diketahui info terbaru pendataan KPJ Plus Tahap 1 tahun 2022 ini langsung ditentukan melalui data DTKS Dinas Sosial Jakarta.
Sehingga pihak kelurahan berperan besar dalam penentuan kelayakan penerima bantuan KJP Plus tahap 1 ini.
Jika anak sekolah tidak terdaftar dalam pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sebagai penerima maka dapat dilakukan pengajuan kepada Pendamping Sosial kelurahan dan petugas melakukan survey kelayakan terhadap calon penerima.
Adapun syarat penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 ini sebagai berikut.
1. Terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur