Besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa SD, SMP dan SMA, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta, dapat digunakan untuk:
- Membantu biaya pribadi peserta didik;
- Membeli perlengkapan sekolah/kursus;
- Uang saku; dan biaya transportasi;
- Biaya praktik tambahan;
- Biaya uji kompetensi;
Baca Juga: Akses sid.kemendesa.go.id, Ini Daftar Nama Penerima yang Dapat BLT Dana Desa 2022 pada Bulan Januari
Sebagai tambahan, pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga dan bank penyalur yang mencairkan dana PIP diantaranya adalah Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat dicairkan di BNI
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.