"Itu yang membuat orang lain tertarik, pelaku kemudian meminta calon pembeli mentransfer sejumlah uang dan berjanji mengirimkan barang dalam waktu 8 hari," ujar Endra Zulpan dilansir PMJ News, Rabu, 23 Februari 2022.
Sayangnya setelah ditransfer barang-barang yang telah dipesan tak kunjung datang.
"Namun barang tersebut tidak kunjung dikirim," jelas Zulpan.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan ini. Dugaan jumlah kerugian masih bisa saja bertambah karena masih ada jumlah taksiran kerugian korban yang belum diketahui.
"Masih ada korban lain yang belum terdata," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. ***