JURNAL MEDAN - Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau) kembali meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari jabatannya.
Kali ini pencopotan Menag Yaqut Cholil Qoumas karena membuat kontroversi yang menyamakan pengeras suara atau toa masjid dengan gonggongan anjing.
Dalam surat resmi yang beredar ke media, Kamis, 24 Februari 2022, LAM Riau menyayangkan pernyataan Menag Yaqut tentang suara adzan dari toa masjid yang dianalogikan dengan gonggongan anjing.
Apalagi Menag mengungkapkan pernyataan tersebut saat ia berada di Pekanbaru, Riau, Rabu, 23 Februari 2022.
"Di tanah Melayu yang adatnya bersendikan syarak dan syarak bersendikan kitabullah, sedangkan adzan adalah ucapan suci umat muslim," ujar LAM Riau.
Surat resmi tersebut ditandatangani Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAM Riau Datuk Seri H.R. Marjohan Yusuf.
Surat itu juga menyatakan masyarakat Melayu Riau tersinggung dengan ucapan Menag Yaqut yang seharusnya tidak membuat analogi kontroversial.
"LAM Riau meminta presiden republik Indonesia yang dalam hal ini juga Datuk Seri Setia Amanah Negara Masyarakat Adat Melayu Riau, mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali posisi Yaqut Cholil Qoumas selalu menteri agama," demikian tulis pernyataan tersebut.
Bukan kali ini saja LAM Riau meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Menag Yaqut yang doyan bikin kontroversi.
Tahun 2018 LAM Riau juga meminta Jokowi mencopot Yaqut dengan alasan tidak mau mengeluarkan izin Embarkasi Antara Riau. Padahal ketika itu Riau sudah memenuhi syarat.
Sementara itu, DPD KNPI Provinsi Riau secara resmi melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Tema Berhati-hatilah dalam Urusan Agama
Laporan tersebut merupakan tindaklanjut dari pernyataan Menag Yaqut yang menganalogikan pengeras suara mesjid/musala dengan gonggongan anjing, saat berkunjung di Pekanbaru, Rabu, 23 Februari 2022.
"Hari ini kami dari KNPI Provinsi Riau secara resmi laporkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan penistaan agama," kata Koordinator pelapor DPD KNPI Provinsi Riau Thabrani Al-Indragiri, Kamis, 24 Februari 2022.
Laporan ini, kata dia, dibuat berdasarkan jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 H KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami melihat pernyataan yang dikeluarkan oleh Menag RI sangat tidak pantas apalagi menganalogikan dengan gonggongan anjing," ujarnya.
"Hal itu tentu sangat jauh, anak SD pun tahu kalau pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan, apalagi keluar dari mulut seorang menteri," kata Thabrani Al-Indragiri. ***