JURNAL MEDAN - KPU RI menggelar Rapim dengan KPU Provinsi di Surabaya pada 23-26 Februari 2022 membahas beberapa draf PKPU (Peraturan KPU).
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan rapim tersebut digelar untuk mematangkan konsep kebijakan KPU yang akan dijadikan norma dalam PKPU, termasuk memulai tahapan Pemilu 2024 tahun ini.
PKPU yang dibahas tersebut meliputi draf:
1. PKPU Tahapan;
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu;
3. PKPU Pembentukan Dapil;
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih;
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu;
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara;
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu; dan
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
"Terutama draf PKPU angka 1 dan 2 menjadi prioritas utama untuk segera diajukan dalam RDP dengan DPR dan Pemerintah," ujar Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu, 26 Februari 2022.
Hasyim yang juga telah resmi terpilih sebagai Anggota KPU RI 2022-2027 menegaskan bahwa 8 PKPU tersebut diharapkan menjadi kerangka untuk memulai tahapan Pemilu 2024.
"Dengan harapan PKPU tersebut tersedia lebih awal menuju dimulainya tahapan Pemilu 2024 yang rencananya akan dimulai pada tahun 2022 ini," jelas Hasyim Asy'ari.