"Ada alat bukti yang telah diamankan, yaitu akun YouTube dan bukti transfer. ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata pihak Kepolisian, sebagaimana dikutip JurnalMedan.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi, Minggu 6 Maret 2022.
Sebelumnya Indra Kesuma (Indra Kenz) masuk ke dalam daftar laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Di dalam laporan itu, Indra diduga mempromosikan Binomo melalui akun media sosial pribadinya.
Indra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Baca Juga: Naskah Kultum Ramadhan 2022 Singkat Tema Menyelami Hikmah Puasa
Menanggapi hal tersebut, pihak korban dalam kasus Indra mengapresiasi kerca cepat pihak kepolisian.
“Mengapresiasi ya, atas kerja cepat dari Mabes Polri, hanya membutuhkan waktu 22 hari, sudah ada penetapan tersangka atas kasus ini,” kata pihak korban.
Pihak korban meminta polisi untuk mengusut siapa orang atau perwakilan Binomo di Indonesia.
"Namun, kami juga mendorong, karena yang kami laporkan ini bukan saja afiliatornya, tetapi juga aplikasi binomo itu sendiri," katanya menjelaskan.