JURNAL MEDAN - Pencairan Dana PIP pada bulan Maret tahun 2022 telah mencapai angka 7,7 juta siswa yang terdaftar sebagai penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.
Terpantau hingga bulan Maret 2022 Bantuan Dana PIP pada jenjang SD, SMP dan SMA/SMK dengan rincian penerima mencapai 7.792.943 siswa di seluruh Indonesia yang tentunya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id.
Diketahui Dana PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin untuk membiayai pendidikan mlelalui KIP.
Kemudahan dalam mengakses pencairan Dana PIP bulan Maret 2022 ini siswa dapat melakukan login di pip.kemdikbud.go.id.
Adapun rincian dari 7,7 juta siswa yang sudah cairkan Dana PIP Maret 2022 yakni sebagai berikut.
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa
SMA: 510.920 siswa
SMK: 622.129 siswa
Total: 7.792.943 siswa.
Siswa Penerima bantuan Dana PIP terus dihimbau untuk melakukan pengecekan rutin dengan login pip.kemdikbud.go.id.
Berikut ini cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau dana PIP Maret tahun 2022:
1. Login pip.kemdikbud.go.id
2. Selanjutnya "Cari penerima PIP
3. Masukkan data seperti NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung
4. Tekan Tombol "Cari"
Setelah melalui tahapan itu, maka akan ada tampilan data yang diminta mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kemudian besaran Dana PIP yang diterima masing-masing berbeda dan cara mencairkannya.
Berikut Dana PIP yang dapat diterima di jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun, SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun, dan SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Berikut juga kewajiban peserta didik penerima dana PIP resmi dari laman pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikianlah informasi pencairan Dana PIP di bulan Maret tahun 2022 capai angka 7,7 juta siswa penerima, lakukan pengecekan rutin di pip.kemdikbud.go.id.***