Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua

- 13 Maret 2022, 15:17 WIB
Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua
Ketua MUI Sumbar Kritik Logo Halal Baru Kemenag, Kental dengan Suku Tertentu, Harusnya Merangkul Semua /Istimewa

JURNAL MEDAN - Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Buya Gusrizal Gazahar meng-kritik logo halal baru Kementerian Agama (Kemenag) di tengah kekayaan keragaman Indonesia.

Menurut Buya Gusrizal Gazahar, logo halal baru Kemenag kental dengan etnis dan suku (kesukuan) tertentu sementara penetapan halal di Indonesia sifatnya kolaborasi.

Buya Gusrizal Gazahar menilai logo halal dari Indonesia akan dibawa sampai ke luar negeri. Faktor suku atau kesukuan tertentu bisa menghilangkan rasa kolaborasi tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu Madiun Ngawi - Happy Asmara feat Denny Caknan: Yen Aku Kangen, Kangen Karo Sliramu

"Bila Kemenag dan Menag menyadari hal ini, sepatutnya logo yang dirancang kalau tidak akan menggunakan logo yang lama, maka adalah logo yang menampilkan kolaborasi tersebut," ujar Buya Gusrizal Gazahar.

Sebagai Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal menyatakan logo halal baru Kemenag terlihat berusaha untuk melakukan monopoli.

Logo tersebut juga tidak memandang sisi lain dan kekayaan keragaman yang terdapat Indonesia.

Kemenag, kata dia, melalui BPJPH bukan pengelola tunggal halal di Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di BRI Liga 1 2021. Syahrian Abimanyu, Novri, Absen

Kemenag lebih bersifat sebagai regulator yang tidak full menjadi eksekutor.

"Ada banyak unsur yang harus berkolaborasi. Ada LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dan juga ada MUI melalui Komisi Fatwa yang menetapkan kehalalan suatu produk setelah diaudit," kata Buya Gusrizal.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menyatakan, penetapan label halal baru berlaku secara nasional.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya telah mengatakan logo baru ini efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 216: TERBAKAR, Abhimana Cemburu Lihat Romeo Pamer Tampang Depan Kinanti

Adapun alasan perubahan desain logo ini merupakan perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag.

Payung hukum penetapan label halal tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Berlakunya logo halal baru MUI, maka secara resmi terjadi perpindahan otoritas lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Madura United Ingin Matikan Pergerakan Bruno Cantanhede, Pelatih Fabio Lefundes Punya Taktik Jitu Lawan Persib

Perubahan desain logo halal ini sekaligus menjadi bagian dari beralihnya wewenang sertifikasi halal ke BPJPH. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah