Setelah melalui tahapan itu, maka akan ada tampilan data yang diminta mengenai bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Besaran Dana PIP yang dapat diterima yakni pada jenjang SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun, SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun, dan SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun.
Berikut juga kewajiban peserta didik penerima dana PIP resmi dari laman pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Demikianlah informasi bantuan PIP SD, SMP dan SMA cair bulan Maret tahun 2022, lakukan pengecekan rutin dengan login pip.kemdikbud.go.id.***