Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Ini Ancaman Serius Demokrasi

- 20 Maret 2022, 21:43 WIB
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20?
Pengamat Hukum: Jika Haris Azhar Bisa Tersangka UU ITE, Apalagi Rakyat Biasa, Begini Indonesia Mau G-20? /Kolase Instagram @luhut.pandjaitan dan @azharharis

JURNAL MEDAN - Pengamat hukum Erwin Natosmal Oemar menilai status tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai ancaman serius demokrasi.

Erwin Natosmal Oemar yang juga peneliti peneliti Centra Initiative melihat tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat publik berpikir dan melihat terang benderang.

Menurut Erwin, ini akan mencoreng status demokrasi Indonesia secara global. Apalagi saat ini  Indonesia menjadi pimpinan G-20.

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Bagas Maulana dan Muhammad Shohibul Fikri, Juara Ganda Putra Baru All England 2022

"Penersangkaan ini merupakan ancaman yang serius terhadap demokrasi," kata Erwin kepada Jurnal Medan, Minggu, 20 Maret 2022.

Sosok Haris Azhar dan Fatima Maulidiyanti selama ini dikenal sebagai Human Rights Defender atau pegiat HAM di Indonesia.

Keduanya ditersangkakan akibat memiliki kasus dengan penguasa yakni pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Menko Marves.

Publik, kata Erwin, melihat dengan jelas pegiat HAM seperti Haris dan Fatia saja bisa ditersangkakan dengan UU ITE, apalagi jika digunakan terhadap rakyat biasa.

Baca Juga: 35 Link Twibbon Ramadhan 2022, Semarakkan dengan Memasang Foto Terbaik dan Bagikan ke Seluruh Media Sosial

"Publik akan berpikir bahwa Human Rights Defender seperti Haris dan Fatia saja bisa ditersangkakan dengan UU ITE apalagi rakyat biasa," ujarnya.

Erwin juga mempertanyakan sikap arogansi pemerintah yang semakin berlarut-larut. Apalagi saat ini Indonesia masuk sebagai pimpinan G-20.

"Pada sisi lain, penersangkaan ini mencoreng status demokrasi Indonesia secara global. Apalagi saat ini menjadi pimpinan G-20," jelasnya.

Sementara itu, Haris Azhar tidak akan diam dengan status tersangka yang diberikan kepadanya. Haris mengaku akan melaporkan balik.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Puisi Sedunia 2022 Dalam Bahasa Inggris Penuh Makna Mendalam

"Saya akan melapor balik sejumlah hal," ujar Haris, Minggu, 20 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan status tersangka terhadap Haris dan Fatia dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai prosedur.

Zulpan sekaligus membantah bahwa penetapan Haris dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik sebagai sebuah bentuk kriminalisasi.

"Kita bekerja berdasarkan fakta hukum, semua mengikuti mekanisme," ujar Zulpan kepada wartawan, Minggu, 20 Maret 2022.

Baca Juga: HASIL ALL ENGLAND 2022: Bagas-Fikri Cetak Sejarah Baru Usai Kalahkan The Daddies di Partai Final Ganda Putra

Menurut Zulpan, salah satu alat bukti dalam menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka adalah konten Youtube.

Konten itu memuat perbincangan Haris dan Fatia yang menyinggung soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.

Konten tersebut juga akan terus dilakukan pendalaman oleh penyidik seperti dugaan pelanggaran UU ITE lainnya.

"Itu (konten YouTube) tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," jelas Zulpan. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah