Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 3 April 2022, 11:00 WIB
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Syarat Mendaftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Istimewa

JURNAL MEDAN - Berikut ini beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Untuk membantu masyarakat miskin atau kurang mampu mendapatkan siaran tv digital Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis.

Rencananya Kominfo akan membagikan Set Top Box secara gratis sebanyak 3.202.470 untuk rumah tangga miskin di Indonesia.

Baca Juga: Naskah Kultum Ramadhan Singkat, Tema: Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Dan Cara Mendapatkannya

Pemerintah melalui Kominfo berencana akan mematikan siaran analog di seluruh Indonesia secara bertahap dan menggantinya dengan siaran digital.

Tujuannya agar masyarakat bisa menikmati kualitas siaran dan suara yang lebih bagus dan jernih sehingga lebih nyaman ketika menontonnya.

Kominfo akan membagikan Set Top Box tersebut kepada masyarakat miskin sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda Episode 236: Momen Bahagia Abhimana dan Keluarga Bareng Nayaka Kecil

Untuk bisa mendapatkan Set Top Box dari Kominfo, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima STB tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x