JURNAL MEDAN - Muhammad Kace alias M Kace atau M Kece, terdakwa kasus penistaan agama divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, 6 April 2022.
Saat mengawali persidangan M Kace mengaku sedang mengalami gangguan sakit ginjal namun ia menyatakan siap mengikuti persidangan dan divonis 10 tahun penjara.
Selama persidangan ratusan anggota ormas dan santri menunggu di luar beserta sejumlah tokoh masyarakat.
Baca Juga: Link Baca manga atau Komik One Piece 1046 Sub Indo Lengkap dengan Spoiler. Munculnya Raizo Kembali
Selain dari Ciamis, kumpulan orang-orang itu berasal dari Tasikmalaya, Banjar, Kuningan, Sumedang, Garut, dan daerah lainnya.
Selain itu, sejumlah kelompok umat Islam dari beberapa pondok pesantren di Priangan Timur, turut melakukan aksi di PN Ciamis.
Mereka ingin mengawal sidang vonis M Kace yang merupakan terdakwa kasus penistaan agama dan mendapat perhatian publik.
Aparat gabungan, Polisi, TNI dan Satpol PP Ciamis ikut mengawal aksi ini. Sebelumnya, aksi kelompok ini rutin demi mengawal sidang M Kace.
Baca Juga: Posisi Leo Consul di Hati Alex Mulai Tergeser di TMTM, Sosok Fendy Chow Tak Kalah Mempesona