INFO TERBARU Kemendikbud Ristek Resmi Buka Perekrutan PPPK Guru 2022, Ada Sebanyak 758 Ribu Formasi

- 14 April 2022, 15:05 WIB
INFO TERBARU Kemendikbud Ristek Resmi Buka Perekrutan PPPK Guru 2022, Ada Sebanyak 758 Ribu Formasi
INFO TERBARU Kemendikbud Ristek Resmi Buka Perekrutan PPPK Guru 2022, Ada Sebanyak 758 Ribu Formasi /gurupppk.kemdikbud.go.id


JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek resmi kembali membuka perekrutan PPPK Guru tahun 2022 sebanyak 758 ribu formasi yang sudah ditetapkan dengan pemerintah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan melakukan perekrutan PPPK Guru 2021 tahap ketiga serentak dengan formasi PPPK Guru 2022

Ditjen GTK Kemendikbudristek, Iwan Syahrial mengatakan pekrerutan formasi PPPK Guru 2021 tidak akan hilang dengan tahun 2022 karena akan digabung.

Baca Juga: LINK Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022 Provinsi Jateng Lengkap Syarat, Kriteria dan Jadwal Keberangkatan

"Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi PPPK Guru 2022," kata Iwan Syahrial dikutip dari Instagram ditjen.gtk.kemendikbu, hari ini, Kamis 14 April 2022.

Iwan Syahrial menjelaskan peraturan perekrutan PPPK Guru 2022 akan disempurnakan dengan aturan yang baru karena mempertimbangkan beberapa hal.

"Kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” jelasnya.

Baca Juga: Info Terbaru PPPK Guru Tahap 3, Tanggal Daftar, Syarat Pendaftaran dan Nilai Passing Grade

Seperti diketahui pada perekrutan PPPK Guru sebelumnya,  guru yang telah lulus passing grade belum bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi.

Namun hingga saat ini Kemendikbud Ristek masih menunggu aturan yang baru mengenai mekanisme perekrutan PPPK Guru 2022 dan dapat juga menyelesaikan masalah pada tahun lalu.

"Kami melakukan ini agar dapat menyelesaikan masalah yang terjadi pada PPPK Guru 2021 tidak akan terjadi pada tahun 2022 dan membuat jalannya perekrutan tahun ini lebih baik," ungkap Iwan Syahrial.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Selamat Idul Fitri 2022 atau 1443 H. Bingkai dan Font Terbaru Serta Kekinian

Sementara untuk mengenai gaji pokok yang akan diterima PPPK Guru 2022 jumlah adanya sebanyak 14 bulan serta tunjangan THR lebaran.

"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13" ujarnya.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Putra Siregar, Pemilik PS Store yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Surat edaran itu berisi tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x