Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Mudik Gratis Lebaran 2022 Pemprov DKI Jakarta

- 16 April 2022, 05:14 WIB
Catat jadwal, syarat dan cara daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Pemprov DKI Jakarta
Catat jadwal, syarat dan cara daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Pemprov DKI Jakarta /Pemprov DKI Jakarta

1. Mudik Gratis DKI Jakarta tahun 2022 diutamakan bagi

a. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta

b. Warga yang sudah vaksin dosis 3 (booster)

c. Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Meriahkan HUT Kopassus ke 70 Tahun 2022, Dukung Tentara Kebanggaan Kita dan Bagikan ke Medsos

dan Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta.

2. Pendaftaran maksimal 4 orang per KK dan 1 sepeda motor.

3. Pendaftaran online melalui website www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui Whatsapp 08-123-188-5758.

4 Setelah mengisi form pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.

Baca Juga: Inilah 16 Ucapan HUT Kopassus ke 70 Penuh Makna dan Bermuatan Penyemangat Bagi Prajurit

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah