Yang diublikasikan Menteri Ketenagakerjaan dengan NS B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Perusahaan.
Aturan tersebut menjelaskan, untuk pelaksanaan cuti bersama di perusahaan swasta bersifat pilihan sesuai kesepakatan bersama.
Dengan maksud kesepakatan berama yang melibatkan phak, antara pengusaha dan para pekerja.
Dimana pekerja yang telah melaksanakan cuti pada cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan dikurangi.
Namun jika mereka tetap bekerja pada saat cuti bersama, biasanya akan mendapatkan upah seperti hari kerja pada umumnya. ***